Jinayat
1.
Pengertian Jinayat
Jinayat adalah bentuk-bentuk perbuatan jahat
yang berkaitan dengan jiwa manusia atau anggota tubuh (pembunuhan dan
pelukaan). Jinayat terbagi ke dalam tiga aspek yaitu kejahatan yang dapat
dikenai hukum qishash (balasan yang setimpal), kejahatan yang dapat dikenai had
(denda) dan tindak pidana yang dikenai takzir (ketentuan hakim).
Tindak kejahatan yang dikenai hukuman qishash
adalah pembunuhan yang disengaja, pembunuhan tidak disengaja dan pembunuhan
seperti disengaja. Kemudian tindak pidana yang dikenai hukuman had
adalah zina, menuduh oran g
berzina, mabuk, mencuri memberontak, murtad dan durhaka. Sedangkan tindak
pidana yang dikenai hukuman takzir adalah hukuman karena
melaksanakn maksiat, kemaslahatan umum dan pelanggaran-pelanggaran.
2.
Macam-macam Tindak Pidana
a. Tindak pidana yang dikenakan Qishash
Tindak pidana yang termasuk dalam jinayat dan dapat
dikenai qishash adalah pembunuhan. Pembunuhan adalah perbuatan
menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan itu terbagi kepada dua macam yaitu
pembunuhan yang diharamkan, seperti pembunuhan karena permusuhan, dan
pembunuhan yang hak atau dibolehkan, seperti pembunuhan dalam perang atau
pembunuhan orang murtad yang diperkenankan oleh hukum. Pembunuhan yang tergolong
tindak pidana adalah:
1)
Pembunuhan yang disengaja
Pembunuhan yang disengaja
adalah pembunuhan yang diniatkan atau direncanakan dengan menggunakan alat atau
cara yang dapat menyebabkan orang lain terbunuh. Pembunuhan yang dilakukan
dengan sengaja merupakan perbuatan yang diharamkan dan pelakunya memikul dosa
besar. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Isra’ : 33 yaitu:
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan
barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Pembunuhan yang dilaksanakan dengan sengaja maka pembunuh
itu diberi hukuman yang setimpal (qishash). Dengan kata lain bahwa
pembunuh itu juga di hukum bunuh. Nam un jika keluraga korban
memaafkan maka pembunuh itu diharuskan membayar ganti rugi dengan senilai 100
ekor unta secara tunai. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, yang
artinya: Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada
keluarga terbunuh. Apabila mereka menghendaki, maka membunuhnya, dan apabila
mereka menghendaki ambillah diyat, yaitu 30 ekor unta hiqqah, 30 ekor unta jadzaah,
dan 40 ekor unta khalafah. Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris si
terbunuh). Demikian itu untuk menakutkan terhadap pembunuhan. (HR. Tirmizi).
Untuk lebih jelasnya hiqqah adalah unta yang berumur 3
tahun, jadzaah adalah unta yang berumur 4 tahun dan khalafah
adalah unta yang berumur 5 tahun.
2)
Pembunuhan tidak disengaja
Pembunuhan tidak disengaja
adalah pembunuhan yang tidak dimaksudkan membunuh, karena salah sasaran, atau
ketidaktahuan pelaku sehingga secara tidak sengaja menghilangkan nyawa oran g lain. Pembunuhan
tidak sengaja tidak dikenai hukuman qhishash, tetapi pembunuhannya
diwajibkan membayar diyat (ganti rugi) dengan cara memerdekan budak dan memberi
100 ekor unta kepada keluarga atau ahli waris korban. Firman Allah dalam surat An-Nisa’: 92 yaitu:
Artinya: Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh
seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan
barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai)
antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya
yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada
Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Diyat yang dimaksud dalam ayat atas juga dijelaskan dalam
sabda Rasulullah SAW, yang artinya: Sesungguhnya diyatnya pembunuh jiwa adalah
100 ekor unta. (HR. Abu Daud, Nasai dan Ibnu Huzaimah). Seratus ekor itu yaitu
30 ekor unta hiqqah, 30 ekor unta jadzaah, dan 40 ekor unta khalafah.
3)
Pembunuhan seperti disengaja
Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang
dilaksanakan tidak sengaja dan tidak menggunakan alat dan cara yang dapat
membunuh. Misalnya, seseorang memukul seseorang dengan lili dan yang dipukul
ternyata mati. Pembunuhan seperti disengaja tidak dihukum dengan qhishash.
b. Keadilan dalam melaksanakan Had
Tindak pidana yang dikenakan hukum had antara lain:
1) Zina
Berzina termasuk dosa besar dan harus dihukum sesuai dengan
ketentuan hukum (had). Zina terbagi kepada dua macam yaitu zina yang pernah
dilakukan oleh orang yang penah menikah dan zina yang dilakukan oleh bujang
atau gadis. Orang yang sudah pernah menikah dan dia melakukan zina maka
hukumannya adalah di rajam sampai mati, sedangkan hukuman bagi bujang dan gadis
yang berzina maka hukumannya adalah di pukul seratus kali dan diasingkan selama
satu tahun. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nur : 2 yaitu:
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.
Kemudian Rasulullah juga menegaskan bahwa bujang atau gadis yang
berzina maka dia dihukum dengan dera (pukul) 100 kali dan dibuang dari
negerinya selama satu tahun. Sabda Rasulullah, yang artinya: Gadis dengan
bujang atau jejaka berzina maka deralah sebanyak 100 kali dera dan buang dari
negerinya selama satu tahun. (HR. Muslim).
Jadi hukuman bagai orang yang berzina sangat berat dan hukuman itu
harus disaksikan oleh oran g
banyak, hal itu supaya jadi pelajaran bagi orang yang menyaksikan hukuman
tersebut.
2) Tuduhan Zina
Menuduh orang berzina tanpa bukti yang jelas dan tidak ada 4 orang
saksi maka yang menuduh akan di hukum dengan hukuman dera sebanyak 80 kali
dera. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nuur : 4 yaitu:
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik.
Kemudian Allah menyatakan lagi dalam surat An-Nisa’
: 15 yaitu:
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan
perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
Jadi menuduh orang berzina dan tidak dapat
mendatangkan empat orang saksi maka oran g
tersebut dituntut dengan hukuman dera sebanyak 80 kali dera.
3) Homoseksual, Lesbianisme dan Bestiality
Homoseksual adalah melakukan
hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki, sedangkan lesbianisme
adalah melakukan hubungan seksual antara perempuan dengan perempuan. Tetapi
manusia yang melakukan hubungan seksual dengan binatang disebut bestiality.
Semua pelaku homoseksual, lesbianisme dan bestiality adalah zina
dan hukumannya sama dengan zina. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah yang
artinya: Kalau laki-laki bersanggama dengan laki-laki, dan keduanya adalah
pezina. Kemudian Rasulullah juga menegaskan tentang bestiality yang artinya:
Siapa yang mendatangi (bersetubuh) dengan binatang bunuhlah dan bunuh binatang
itu bersamanya. (HR. Abu Dawud dan Tarmidzi).
Jadi orang yang melakukan homoseksual, lesbianisme dan bestiality
hukuman sama dengan zina.
4) Permabukan
Khamar adalah minuman yang memabukkan dan oran g yang suka mengkonsumsinya maka dia akan
dikenakan hukuman dera antara 40 kali sampai 80 kali dera. Minuman keras
(khamar) termasuk dosa besar karena menghilangkan akal dan merusak syaraf. Oleh
sebab itu semua yang memabukkan tergolong haram. Hal itu sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW, yang artinya: Semua yang memabukkan itu haram. (HR. Muslim).
Kemudain ditegaskan lagi oleh Rasulullah yang artinya: Apapun yang banyaknya
menyebabkan mabuk, maka sedikitnya pun haram. (HR. Nasai dan Abu Dawud).
Jadi mendera orang yang belum bisa minum atau coba-coba maka dia
didera 40 kali dan yang sudah pernah didera karena minum serta sudah sering
minum maka dia didera 80 kali dera. Hal itu supaya oran g lain tidak ikut-ikutan meminum-minuman
keras (khamar).
5) Pencuri
Pencuri adalah mengambil barang atau hak orang lain dengan
sembunyi-sembunyi dan tanpa izin oran g
yang punya (pemiliknya). Oran g
yang mencuri termasuk perbuatan pidana dengan hukuman potong tangan. Hal itu
sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah : 38 yaitu:
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
Jadi hukuman yang diberlakukan terhadap pencuri adalah untuk menjaga
dan menjamin hak bagi orang yang mempunyai benda yang dimilikinya.
3. Peradilan
Peradilan adalah penerapan hukum melalui
proses pengadilan, hal itu disebabkan perkara-perkara yang disidangkan oleh
hakim. Seorang hakim dengan kekuasaannya dapat menjatuhkan hukuman kepada
seseorang. Oleh sebab itu hakim dituntut untuk bertidak secara adil dalam
memutuskan perkara. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, yang artinya: Aku telah
mendengar Rasulullah SAW bersabda; Janganlah sekali-kali seorang hakim
mengadili urusan antara dua oran g,
sedang dia dalam keadaan marah. (HR. Jamaah).
Dalam fiqih Islam bahwa suatu perkara dapat digelar apabila ada
dakwaan yang memenuhi ketentuan. Dakwaan adalah sesuatu yang menghubungkan
kepada diri sendiri hak atas sesuatu yang ada pada orang lain atau dalam
tanggungan oran g
lain. Dakwaan diakui apabila dikuatkan dengan ikrar (pengakuan), kesaksian,
sumpah atau dengan dokumen yang sah. Sedangkan ikarar adalah pengakuan terhadap
apa yang didakwahkan dan ini merupakan dalil yang paling kuat untuk menetapkan
dakwaan.
No comments:
Post a Comment