Saturday, September 27, 2014

JINAYAT (TINDAK PIDANA)

 Jinayat
1.   Pengertian Jinayat
Jinayat adalah bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa manusia atau anggota tubuh (pembunuhan dan pelukaan). Jinayat terbagi ke dalam tiga aspek yaitu kejahatan yang dapat dikenai hukum qishash (balasan yang setimpal), kejahatan yang dapat dikenai had (denda) dan tindak pidana yang dikenai takzir (ketentuan hakim).
Tindak kejahatan yang dikenai hukuman qishash adalah pembunuhan yang disengaja, pembunuhan tidak disengaja dan pembunuhan seperti disengaja. Kemudian tindak pidana yang dikenai hukuman had adalah zina, menuduh orang berzina, mabuk, mencuri memberontak, murtad dan durhaka. Sedangkan tindak pidana yang dikenai hukuman takzir adalah hukuman karena melaksanakn maksiat, kemaslahatan umum dan pelanggaran-pelanggaran.

2.   Macam-macam Tindak Pidana
a.     Tindak pidana yang dikenakan Qishash
Tindak pidana yang termasuk dalam jinayat dan dapat dikenai qishash adalah pembunuhan. Pembunuhan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan itu terbagi kepada dua macam yaitu pembunuhan yang diharamkan, seperti pembunuhan karena permusuhan, dan pembunuhan yang hak atau dibolehkan, seperti pembunuhan dalam perang atau pembunuhan orang murtad yang diperkenankan oleh hukum. Pembunuhan yang tergolong tindak pidana adalah:
1)      Pembunuhan yang disengaja
Pembunuhan yang disengaja adalah pembunuhan yang diniatkan atau direncanakan dengan menggunakan alat atau cara yang dapat menyebabkan orang lain terbunuh. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merupakan perbuatan yang diharamkan dan pelakunya memikul dosa besar. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Isra’ : 33 yaitu:

Artinya:  Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Pembunuhan yang dilaksanakan dengan sengaja maka pembunuh itu diberi hukuman yang setimpal (qishash). Dengan kata lain bahwa pembunuh itu juga di hukum bunuh. Namun jika keluraga korban memaafkan maka pembunuh itu diharuskan membayar ganti rugi dengan senilai 100 ekor unta secara tunai. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, yang artinya: Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Apabila mereka menghendaki, maka membunuhnya, dan apabila mereka menghendaki ambillah diyat, yaitu 30 ekor unta hiqqah, 30 ekor unta jadzaah, dan 40 ekor unta khalafah. Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris si terbunuh). Demikian itu untuk menakutkan terhadap pembunuhan. (HR. Tirmizi).
Untuk lebih jelasnya hiqqah adalah unta yang berumur 3 tahun, jadzaah adalah unta yang berumur 4 tahun dan khalafah adalah unta yang berumur 5 tahun.
2)      Pembunuhan tidak disengaja
Pembunuhan tidak disengaja adalah pembunuhan yang tidak dimaksudkan membunuh, karena salah sasaran, atau ketidaktahuan pelaku sehingga secara tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan tidak sengaja tidak dikenai hukuman qhishash, tetapi pembunuhannya diwajibkan membayar diyat (ganti rugi) dengan cara memerdekan budak dan memberi 100 ekor unta kepada keluarga atau ahli waris korban. Firman Allah dalam surat An-Nisa’: 92 yaitu:

Artinya:  Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Diyat yang dimaksud dalam ayat atas juga dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, yang artinya: Sesungguhnya diyatnya pembunuh jiwa adalah 100 ekor unta. (HR. Abu Daud, Nasai dan Ibnu Huzaimah). Seratus ekor itu yaitu 30 ekor unta hiqqah, 30 ekor unta jadzaah, dan 40 ekor unta khalafah.
3)      Pembunuhan seperti disengaja
Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang dilaksanakan tidak sengaja dan tidak menggunakan alat dan cara yang dapat membunuh. Misalnya, seseorang memukul seseorang dengan lili dan yang dipukul ternyata mati. Pembunuhan seperti disengaja tidak dihukum dengan qhishash.
b.     Keadilan dalam melaksanakan Had
     Tindak pidana yang dikenakan hukum had antara lain:
1)   Zina
     Berzina termasuk dosa besar dan harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum (had). Zina terbagi kepada dua macam yaitu zina yang pernah dilakukan oleh orang yang penah menikah dan zina yang dilakukan oleh bujang atau gadis. Orang yang sudah pernah menikah dan dia melakukan zina maka hukumannya adalah di rajam sampai mati, sedangkan hukuman bagi bujang dan gadis yang berzina maka hukumannya adalah di pukul seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nur : 2 yaitu:
      
Artinya:  Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
     Kemudian Rasulullah juga menegaskan bahwa bujang atau gadis yang berzina maka dia dihukum dengan dera (pukul) 100 kali dan dibuang dari negerinya selama satu tahun. Sabda Rasulullah, yang artinya: Gadis dengan bujang atau jejaka berzina maka deralah sebanyak 100 kali dera dan buang dari negerinya selama satu tahun. (HR. Muslim).
     Jadi hukuman bagai orang yang berzina sangat berat dan hukuman itu harus disaksikan oleh orang banyak, hal itu supaya jadi pelajaran bagi orang yang menyaksikan hukuman tersebut.
2)   Tuduhan Zina
     Menuduh orang berzina tanpa bukti yang jelas dan tidak ada 4 orang saksi maka yang menuduh akan di hukum dengan hukuman dera sebanyak 80 kali dera. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nuur : 4 yaitu:
Artinya:  Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
     Kemudian Allah menyatakan lagi dalam surat An-Nisa’ : 15 yaitu:
Artinya:  Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
     Jadi menuduh orang berzina dan tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka orang tersebut dituntut dengan hukuman dera sebanyak 80 kali dera.
      
3)   Homoseksual, Lesbianisme dan Bestiality
     Homoseksual adalah melakukan hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki, sedangkan lesbianisme adalah melakukan hubungan seksual antara perempuan dengan perempuan. Tetapi manusia yang melakukan hubungan seksual dengan binatang disebut bestiality. Semua pelaku homoseksual, lesbianisme dan bestiality adalah zina dan hukumannya sama dengan zina. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya: Kalau laki-laki bersanggama dengan laki-laki, dan keduanya adalah pezina. Kemudian Rasulullah juga menegaskan tentang bestiality yang artinya: Siapa yang mendatangi (bersetubuh) dengan binatang bunuhlah dan bunuh binatang itu bersamanya. (HR. Abu Dawud dan Tarmidzi).
     Jadi orang yang melakukan homoseksual, lesbianisme dan bestiality hukuman sama dengan zina.
4)   Permabukan
     Khamar adalah minuman yang memabukkan dan orang yang suka mengkonsumsinya maka dia akan dikenakan hukuman dera antara 40 kali sampai 80 kali dera. Minuman keras (khamar) termasuk dosa besar karena menghilangkan akal dan merusak syaraf. Oleh sebab itu semua yang memabukkan tergolong haram. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, yang artinya: Semua yang memabukkan itu haram. (HR. Muslim). Kemudain ditegaskan lagi oleh Rasulullah yang artinya: Apapun yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikitnya pun haram. (HR. Nasai dan Abu Dawud).
     Jadi mendera orang yang belum bisa minum atau coba-coba maka dia didera 40 kali dan yang sudah pernah didera karena minum serta sudah sering minum maka dia didera 80 kali dera. Hal itu supaya orang lain tidak ikut-ikutan meminum-minuman keras (khamar).
5)   Pencuri
     Pencuri adalah mengambil barang atau hak orang lain dengan sembunyi-sembunyi dan tanpa izin orang yang punya (pemiliknya). Orang yang mencuri termasuk perbuatan pidana dengan hukuman potong tangan. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah : 38 yaitu:
Artinya:  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
     Jadi hukuman yang diberlakukan terhadap pencuri adalah untuk menjaga dan menjamin hak bagi orang yang mempunyai benda yang dimilikinya.
3.   Peradilan
Peradilan adalah penerapan hukum melalui proses pengadilan, hal itu disebabkan perkara-perkara yang disidangkan oleh hakim. Seorang hakim dengan kekuasaannya dapat menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Oleh sebab itu hakim dituntut untuk bertidak secara adil dalam memutuskan perkara. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, yang artinya: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda; Janganlah sekali-kali seorang hakim mengadili urusan antara dua orang, sedang dia dalam keadaan marah. (HR. Jamaah).
Dalam fiqih Islam bahwa suatu perkara dapat digelar apabila ada dakwaan yang memenuhi ketentuan. Dakwaan adalah sesuatu yang menghubungkan kepada diri sendiri hak atas sesuatu yang ada pada orang lain atau dalam tanggungan orang lain. Dakwaan diakui apabila dikuatkan dengan ikrar (pengakuan), kesaksian, sumpah atau dengan dokumen yang sah. Sedangkan ikarar adalah pengakuan terhadap apa yang didakwahkan dan ini merupakan dalil yang paling kuat untuk menetapkan dakwaan.


No comments:

Post a Comment