Saturday, September 27, 2014

Berjanji Untuk Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Nama   Endra Saputra
No BP : 121100344
STMIK INDONESIA
PADANG
WEST SUMATERA

Kasus Seorang Remaja

Seorang yang sudah mempunyai seorang pria/wanita idamannya dan dia berjanji untuk menikah, tetapi orang tua tidak setuju dengan pasangan tersebut. Jelaskan kasus di atas sesuai pendapat saudara dan pendapat ahli.

Jawab :
Menurut pendapat saya :
Sebagai seorang anak, sebaiknya remaja ini selalu mengharap keridoan dari keduanya dan memenuhi perintah-perintahnya, sepanjang tidak untuk berbuat maksiat. Juga anak harus selalu mementingkan keduanya dengan mendahulukan keinginan – keinginannya dari pada kepentingan dan keinginan pribadi
 Termasuk durhaka kepada kedua orang tua, adalah menyakitinya dengan tidak mau memberikan hal yang baik kepada keduanya, sesuai dengan kemampuan. Apalagi jika sering menyakitinya dengan cara membantah dan berkata kasar pada mereka. Kemudian bagaimanakah kita sebagai anak tega memalingkan muka dan berkata kasar kepadanya.
Pasangan remaja ini harus  membicarakan dengan baik-baik kepada orang tuanya mengenai masalah ini. Orang tua tentunya akan ikut memikirkan bagaimana yang terbaiknya untuk anaknya. Dan mereka juga akan menjelaskan mengapa tidak menyetujui hubungan pasangan remaja ini. Apakah alasannya syar’i(alasan yang dibenarkan hukum syara’ atau alasan tidak sya’i(alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’) hanya karena beda suku, orang miskin, tampang, bukan sarjana, dan lainnya. Kalau alasannya syar’i tentu saja orang tua melarang hubungan remaja itu, tapi kalau alasannya tidak syar’i remaja ini bila ingin direstui hendaklah melakukan pendekatan intensif. Kalau remaja ini menunjukan kesungguhannya bagaimana pun kerasnya orang tua untuk kebahagiaan anaknya lama kelamaan akan luluh dan merestui hubungan remaja ini. Bila telah melakukan pendekatan intensif tidak juga direstui, berarti orang tua telah salah
Menurut pendapat para ahli :
Pasangan ini memang salah karena mereka berjanji untuk menikah. Dalam surat Al – Baqarah ayat 235 menjelaskan tentang janji menikah(kawin) yang berbunyi sebagai berikut :
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[148] dengan sindiran[149] atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf[150]. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS.Al-Baqarah:235)

. Berbakti kepada kedua orang tua sering sekali disebutkan dalam Al-Quran, bahkan digandengkan dengan tuntunan menyembah Allah. Hal ini menunjukan bahwa berbakti kepada Kedua orang tua (Ibu – Bapak) adalah wajib. Anak berkewajiban berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang harus ditunaikan semaksimal mungkin. Hal ini di dukung oleh hadits dari  Abu Abdulrahman, Abdullah bin Mas’ud, ia menceritakan: Aku pernah bertanya pada Rasulullah, tentang perbuatan apakah yang paling dicintai Allah? Jawab beliau : “yaitu shalat pada waktunya”. Aku bertanya lagi: Kemudian apa lagi? Jawab beliau: “berbuat baik kepada orang tua”. Aku bertanya lagi: Kemudian apa lagi? Beliau menjawab: “Jihat fisabilillah”. ( HR. Bukhori dan Muslim – Riyadhush Shalihin 3/315)
َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ ) أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
“Dari Abdullah Ibnu Amar al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Keridloan Allah tergantung kepada keridloan orang tua dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.”


Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 90-91)  
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.”  (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).
Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya calon suaminya bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol.  Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116). Firman Allah SWT  
 apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS.Al-Baqarah:232).
Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.” (Arab : …fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).

Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah wali dari penguasa, yang dalam hadits di atas disebut dengan as-sulthan. Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam II/118 menjelaskan, bahwa pengertian as-sulthan dalam hadits tersebut, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (Arab : man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw ‘aadilan). Jadi, pengertian as-sulthaan di sini dipahami dalam pengertiannya secara umum, yaitu wali dari setiap penguasa, baik penguasa itu zalim atau adil. (Bukan hanya dari penguasa yang adil). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,  adalah sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan.



Ÿ


No comments:

Post a Comment